RekomendasiJenis Font Sesuai dengan Bentuk Tulisan. Aug 31, 2021. By. Bagikan. font. Jenis Font - Ketika akan Menyusun sebuah tulisan dan tulisan tersebut butuh untuk dikirimkan atau diunggah, kamu tentu butuh untuk menyesuaikan dengan tujuannya. Font untuk kebutuhan formal tentu berbeda dengan font untuk tulisan kasual.
Angka8 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap. Contoh: Kota Malang atau Kab. Malang; Angka 9 untuk semua jenjang SD, SMP, dan SMA diisi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf kapital di depan (tidak disingkat).
Fontlucida sering digunakan lantaran bentuknya yang unik namun tidak berlebihan. Tulisan yang menggunakan jenis font ini akan terlihat lebih jelas dibanding font sebelumnya. Bentuknya pun sederhana namun tetap menarik. Anda bisa memilih jenis font ini jika mengingkan desain sertifikat yang tidak terlalu berlebihan. 6. Font ' Rechtman '
Contohtulisan tangan untuk ijazah kini akan membuat Anda menggunakan huruf tegak lurus dan jelas. Semua dari Anda harus memiliki huruf yang jelas dalam setiap kata yang ada. Sebab, ketidakjelasan atau keburaman yang ada akan membuat Anda mengalami kerugian. Keburaman ini akan menyebabkan lembar ijazah yang telah dibuat menjadi tidak sah.
PengisianBalngko ijazah SD untuk tahun 2019 diatur dalam peraturan kepala badan peneitian dan pengembangan kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 0038/D/HK/2019. Sesuai judul artikel saya kali ini topik utamanya adalah Juknis Penulisan Blangko Ijazah Sekolah Dasar (SD) Kurikulum KTSP 2006.
Gurudapat meminta siswa untuk menulis pertanyaan terkait Setelah berdiskusi, siswa mampu menulis laporan hasil pengamatan terhadap ciri-ciri satu jenis tumbuhan terkait habitatnya. , apersepsi dan motivasi siswa serta penanaman nilai-nilai anti korupsi Kegiatan Inti (150 Menit) • Siswa diminta untuk mengamati gambar tulisan asli dari
iZGLsV. - Juknis Penulisan Ijazah Untuk Semua Jenjang Tahun 2021 - Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2021Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang tiga jenis Ijazah, yaitu Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan kode Blangko sebagai Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai halaman depan untuk blangko ijazah SD, SILN yang berbentuk SD, dan SPK yang berbentuk SD sebagai Ijazah halaman depan untuk blangko ijazah SMP, SILN yang berbentuk SMP, dan SPK yang berbentuk SMP sebagai Ijazah petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagaimana dimaksud sebagai 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan 1a pada Ijazah SPK jenjang SMA diisi nama program/peminatan sesuai dengan kurikulum yang 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota* tanpa mencoret merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Adminitrasi Pemerintahan. Contoh kabupaten/kota BandungAngka 4 diisi dengan nama 5 diisi dengan nama siswa pemilik ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya. Contoh BUDI DARMONOAngka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya. Contoh Jepara, 17 Januari 2005Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan dan 10 khusus untuk ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap. Contoh Kota Malang atau Kab. MalangAngka 12 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan. Contoh 16 Juni 2021Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai NIP, sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip -. Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau 14 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan 15 ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh pas ijazah jenjang SD, SMP, SMA adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode provinsi, kode jenjang pendidikan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah jenjang SD, SMP, dan SMA pada SPK adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode SPK, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah jenjang SDLB, SMPLB, SMALB adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode jenjang pendidikan, kode jenis Satuan Pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah jenjang Paket A, Paket B, Paket C adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik sistem pengkodean untuk Ijazah Satuan Pendidikan sebagai penerbitanKode ProvinsiKode Jenjang PendidikanKode Jenis Satuan PendidikanKode kurikulumKode SPKNomor Seri pemilik IjazahPetunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai Pengisian halaman belakang Blangko Ijazah SD dan SMP sebagai SD kurikulum 2013 sebagai belakang Ijazah SMP 2013, 2006 dan SD 2013 dan 2006Keterangan angka dalam petunjuk halaman belakang sebagaimana pada Gambar sebagai 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah dengan menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang 1a pada ijazah SPK jenjang SMA diisi nama program/peminatan sesuai kurikulum yang 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan dan 5 khusus untuk ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas 6 Khusus SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 202l tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease Covid-l9.Nilai Ujian Sekolah untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 tanpa desimal;Tabel 2. Contoh pembulatan nilai ujian sekolah untuk mata pelajaranMATA PELAJARANSebelum pembulatanSetelah pembulatanBAHASA INDONESIA83,4783MATEMATIKA83,5384BAHASA INGGRIS85,1785Dst.......Angka 7 pada Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dengan pembulatan 2 dua angka desimal. Tabel 3. Contoh pembulatan rata-rata nilai ujian sekolahMATA PELAJARANNILAI UJIAN SEKOLAHBAHASA INDONESIA83MATEMATIKA84BAHASA INGGRIS85Dst....RATA-RATA83,67Angka 8 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap. Contoh Kota Malang atau Kab. MalangAngka 9 untuk semua jenjang SD, SMP, dan SMA diisi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf kapital di depan tidak disingkat. Contoh 1 Juli 2021Angka 10 diisi dengan nama kepala sekolah dan NIP dari kepala sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip -.Angka 11 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai Ini Adalah Paparan Serta Download Juknis Penulisan Ijazah Untuk Semua Jenjang Tahun 2021 - Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2021 Link Download Juknis Penulisan Ijazah Untuk Semua Jenjang Tahun 2021 - Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2021 Klik Disini. Demikian Artikel Terbaru Tentang Juknis Penulisan Ijazah Untuk Semua Jenjang Tahun 2021 - Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan.
Peraturan Sekretaris Jenderal Persesjen Nomor 23 Tahun 2020Dear guru, Kemdikbud melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Persesjen Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Penddidikan Dasar dan Pendidikan Menegah Tahun Pelajaran 2020/2021 tertanggal 30 Desember ini sangat ditungu-tunggu oleh warga pendidikan mengingat sesudah penyelenggaran ujian sekolah, maka satuan pendidikan akan mengumumkan kelulusan berikut penulisan ijazah dan pembagan ijazah kepada peserta tahun-tahun sebelumnya, Persesjen mengenai teknis penulisan ijazah ini selalu diterbitkan sebagai panduan bagi sekolah khususnya para penulis ijazah agar benar dan tepat. Hal ini penting dilakukan mengingat blangko ijazah kosong jumlahnya Lampiran II Persesjen Nomor 23 2020 Tentang Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah dijelaskan bahwa terdapat diga jenis ijazah, yaitu Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan ijazah untuk Satuan Perjanjian Kerja Sama SPK.Di dalam Persesjen Nomor 23 2020 terdapat petunjuk khusus pengisian halaman depan dan halaman belakang blangko ijazah. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menulis halaman depan ijazah SD, SMP, dan Depan IjazahPetunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko IjazahAngka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur. Contoh penulisan Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 PinggirAngka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional NPSN. Contoh penulisan 10400692Angka 3 diisi dengan Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat sekolah. Contoh penulisan BengkalisAngka 4 diisi dengan provinsi sesuai dengan alamat sekolah. Contoh penulisan RiauAngka 5 diisi dengan dengan nama peserta didik pemili ijazah. Penulisan nama menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan nama yang tertera pada akta kelahiran siswa. Contoh penulisan BERTO SITOMPULAngka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa. Penulisan tempat dan tanggal lahir siswa, harus sama dengan tempat dan tanggal lahir siswa pada akta kelahiran siswa. Contoh penulisan Tarabunga, 23 Desember 1990Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali peserta didik. Nama orang tua/wali dengan memberikan huruf kapital di bagian depan masing-masing nama. Contoh penulisan Bertus SitompulAngka 8 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional NIS yang tercantum dalam buku induk yang ada di sekolahAngka 9 diisi dengan nomor Induk Siswa Nasional NISN yang berjumlah 10 digit angkaAngka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan ijazah. Contoh penulisan BengkalisAngka 12 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah. Sesuai dengan petunjuk khusus, tanggal penerbitan ijazah paling cepat bersamaan dengan tanggal kelulusan siswa. Angka 13 diisi dengan nama kepala sekolah. Ijazah akan ditandatangani oleh kepala sekolah dengan status PNS, di bawah nama dituliskan NIP. Bagi kepala sekolah yang berstatus non-PNS, bagian bawah cukup diisi dengan tanda strip -. Terkhsusussekolah yang belum memiliki kepala sekolah atau kepala sekolah masih berstatus Pelaksana Tugas Plt, pada kolom nama atau jabatan tidak perlu menuliskan 14 dibubuhkan stempel sekolah. Stempel sekolah harus menyentuh pas foto. Angka 15 ditemplekan pas foto peserta didik terbaru dengan ukuran 3 x 4 cm. Foto kemudian diisi dengan cap tiga jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis dari tangan kiri peserta didikPetunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko IjazahDi halaman belakang blangkoijazah SD, SMP, dan SMA akan diisi dengan nilai ujian peserta didik. Adapun hal yang perlu diperhatikan dalam mengisi belakang belakang ijazah adalahHalaman Belakang IjazahNama menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan nama yang tertera pada akta kelahiran peserta didik. Contoh penulisan BERTO nilai ujian sekolah peserta didik, menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0 - 100 tanpa desimal. Jika nilai peserta didik mengandung bilangan desimal, maka wajib dibulatkan. Misal 77,7 dibulatkan menjadi itu, untuk rata-rata nilai ujian sekolah yang dimaksud pada angka 7 ditulis dengan bilangan desimal sampai dengan dua angka di belakang koma. Contoh penulisan rata-rata 77, tentang Peraturan Sekretaris Jenderal Persesjen Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Penddidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.
Blangko Ijazah adalah dokumen penting yang berisi informasi mengenai prestasi pendidikan seseorang. Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah merujuk pada panduan yang mengatur cara pengisian dan penulisan informasi di dalam Blangko Ijazah. Panduan ini mencakup beberapa aspek, sepertia. Penetapan kelulusanb. Pengumuman kelulusanc. Pengadaan dan pendistribusian Blangko Ijazahd. Pengisian Blangko Ijazahe. Penggantian dan pengembalian Blangko Ijazahf. Pemusnahan Blangko Ijazahg. Penataausahaan IjazahPenetapan KelulusanPasal 4Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang 5Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam bentuka. surat keterangan lulus; danb. Ijazahyang ditandatangani oleh kepala Satuan 61 Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bersifat sementara sampai diterimanya Ijazah oleh peserta didik.2 Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan3 Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah4 Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan surat keterangan lulus kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan KelulusanPasal 71 Tanggal pengumuman kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 ditetapkan sebagai berikuta. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023;b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atas bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023;c. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei 2023; 2 Dalam hal tanggal pengumuman kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional atau cuti bersama.3 Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 juga berlaku untuk SILN dan SPK. Pengadaan dan Pendistribusian Blangko IjazahPasal 81 Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat.2 Pengadaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk pengadaan Blangko Ijazah cadangan.3 Pengadaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko 9Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan 101 Pendistribusian Blangko Ijazah bagia. SD/SDLBb. SMP/SMPLBc. SMA/SMALBd. SMKe. SPK danf. Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara Pendidikan Kesetaraan di Indonesia,dilakukan oleh Direktorat melalui Dinas.2 Pendistribusian Blangko Ijazah bagia. SILN; danb. Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri,dilakukan oleh Direktorat kepada Satuan Pendidikan.3 Direktorat menginformasikan pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 kepada atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia4 Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, SILN, dan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan.5 Satuan Pendidikan dengan kondisi strategis yang sulit diakses dan diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ditetapkan oleh Dinas.6 Blangko Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 didistribusikan secara Blangko IjazahPasal 11Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalama. pengisian Blangko Ijazah; danb. penerbitan ijazah,pada Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan 12Pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1.Pasal 131 Tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik dan paling lambat 31 Juli 2023.2 Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang dilaksanakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apa 14Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan Ijazah dapat dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan 15Pengisian Blangko Ijazah dilaksanakan sesuai dengan tata cara padaa. petunjuk umum pengisian Blangko Ijazah;b. petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah; danc. petunjuk khusus pengisian halaman belakang Blangko 16Petunjuk umum dan petunjuk khusus tata cara pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan dan Pengembalian Blangko IjazahPasal 171 Dalam hal terjadi kesalahan pengisian Blangko Ijazah dan/atau kerusakan selama proses pengisian, Satuan Pendidikan harus mengembalikan Blangko Ijazah yang salah pengisian dan/atau rusak ke Dinas untuk diganti dengan Blangko Ijazah yang baru.2 Pengembalian dan penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud ayat 1 dilengkapi dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Dinas/cabang Dinas.3 Dalam hal terjadi kesalahan pengisian dan/atau kerusakan selama proses pengisian Blangko Ijazah SILN, Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dan Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, Satuan Pendidikan mengganti dengan Blangko Ijazah yang baru.4 Penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud ayat 3 dilengkapi dengan berita acara penggantian Blangko IJazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.5 Bagi SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, beriata acara sebagaimana dimaksud paya ayat 4 dilaporkan kepada Direktorat.6 Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilaporkan kepada Dinas/cabang 181 Kepala Satuan Pendidikan mengembalikan Blangko Ijazah yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Dinas/cabang Dinas.2 Kepala Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses harus mengembalikan Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.3 Kepala SILN dan kepala Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyimpan Blangko IJazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai di Satuan Pendidikan masing-masing sampai dengan batas waktu pemusnahan 19Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian dan pengembalian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Blangko IjazahPasal 201 Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 dan Blangko Ijazah sebagai cadangan yang terdapat di Dinas dimusnahkan oleh Dinas dengan disaksikan oleh aparat kepolisian setempat.2 Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh Dinas dan aparat kepolisian setempat.3 Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 3 dan Blangko Ijazah sebagai cadangan yang terdapat di SILN dan Satuan Pendidikan kesetaraan di luar negeri dimusnahkan oleh Satuan Pendidikan dengan disaksikan oleh atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.4 Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan perwakilan atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.5 Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 3 dilakukan paling lambat 31 Desember 21Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan IjazahPasal 221 Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan dengana. mendata penggunaan, penggantian, dan pengembalian Blangko IJazah; danb. menyimpan salinan Ijazah secara fisik dan/atau digital terkomputerisasi.2 Satuan Pendidikan menyampaikan hasil penatausahaan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada 231 SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melakukan penatausahaan dengana. mendata penggunaan, penggantian, pengembalian, dan pemusnahan Blangko Ijazah; danb. menyimpan salinan Ijazah secara fisik dan/atau digital terkomputerisasi.2 SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyampaikan hasil penatausahaan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Direktorat dengan tembusan kepada atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik 24Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 serta SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 melaksanakan pemutakhiran data Ijazah yang diberikan kepada peserta didik pada data pokok 251 Dinas melaksanakan pencatatan dan penyimpanan serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan Ijazah baik secara fisik maupun digital terkomputerisasi yang disampaikan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.2 Pencatatan dan penyimpanan serta pembuatan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan terhadap data penggunaan, penggantian, pengembalian, dan pemusanahan Blangko Ijazah.3 Dinas menyampaikan rekapitulasi hasil penatausahaan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Direktorat 26Direktorat melaksanakan pencatatan dan penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan Ijazah baik secara fisik maupun digital terkomputerisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 271 Penatausahaan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 25 paling sedikit meliputi informasia. nama provinsi;b. nama kabupaten/kota;c. Nomor Pokok Sekolah Nasionald. nama Satuan Pendidikane. identitas peserta didik penerima Ijazah; danf. tanggal penerbitan Ijazah.2 Identitas peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e meliputi informasia. Nomor Induk Siswa Nasional;b. nama peserta didik; danc. nomor 28Informasi penatausahaan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dituangkan dalam bentuk matriks dan deskripsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan PenutupPasal 29Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ketika menulis sebuah ijazah, terdapat banyak hal yang perlu diperhatikan. Salah satu hal yang penting adalah menggunakan huruf kapital dengan benar. Huruf kapital yang digunakan di dalam ijazah memperlihatkan pentingnya dokumen tersebut dan memberikan kesan yang profesional. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang penggunaan huruf kapital di dalam penulisan ijazah dan bagaimana cara menggunakannya dengan benar. Pengertian Huruf Kapital Huruf kapital adalah huruf besar yang digunakan pada awal kalimat, nama orang, tempat, dan benda tertentu. Huruf kapital biasanya digunakan untuk menunjukkan kepentingan atau perbedaan dari kata atau frasa yang ditulis. Penggunaan huruf kapital sangat penting dalam penulisan ijazah karena dapat memperlihatkan keseriusan dalam pembuatan dokumen tersebut. Sebagai contoh, ketika menulis nama lengkap seseorang di dalam ijazah, huruf kapital harus digunakan pada awal setiap nama. Hal ini memberikan kesan penghormatan dan menghargai seseorang yang menerima ijazah tersebut. Selain itu, huruf kapital juga digunakan pada awal kalimat di dalam kalimat yang memulai paragraf baru. Kapan Harus Menggunakan Huruf Kapital? Ada beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam penggunaan huruf kapital di dalam penulisan ijazah. Berikut adalah beberapa aturan yang harus diikuti 1. Nama Orang Ketika menuliskan nama orang di dalam ijazah, huruf kapital harus digunakan pada awal setiap nama. Hal ini memberikan kesan penghormatan pada penerima ijazah. Selain itu, huruf kapital juga harus digunakan pada nama gelar akademik dan kehormatan seperti “Prof.”, “Dr.”, dan “H.”. 2. Nama Tempat Ketika menuliskan nama tempat seperti nama negara, kota, dan desa, huruf kapital harus digunakan pada awal setiap kata. Contohnya adalah “Jakarta, Indonesia” atau “New York, Amerika Serikat”. Hal ini memperlihatkan keseriusan dalam penulisan dokumen dan memberikan kesan profesional. 3. Nama Benda Ketika menuliskan nama benda seperti nama barang, nama produk, dan sejenisnya, huruf kapital harus digunakan pada awal setiap kata. Contohnya adalah “Iphone X” atau “Samsung Galaxy S21”. Hal ini memperlihatkan keseriusan dalam penulisan dokumen dan memberikan kesan profesional. Cara Menggunakan Huruf Kapital dengan Benar Untuk menggunakan huruf kapital dengan benar di dalam penulisan ijazah, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti 1. Perhatikan Aturan Penggunaan Huruf Kapital Sebelum menulis ijazah, pastikan untuk memahami aturan penggunaan huruf kapital dengan benar. Hal ini sangat penting agar dokumen yang dihasilkan terlihat profesional dan dapat diterima oleh lembaga atau perusahaan yang menerimanya. 2. Gunakan Huruf Kapital pada Tempat yang Tepat Untuk menggunakan huruf kapital dengan benar, pastikan untuk menggunakan huruf kapital pada tempat yang tepat. Hal ini memperlihatkan keseriusan dalam penulisan dokumen dan memberikan kesan profesional. 3. Cek Kembali Penulisan Dokumen Setelah menulis ijazah, pastikan untuk cek kembali penulisan dokumen tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan penulisan huruf kapital dan dokumen tersebut dapat diterima oleh lembaga atau perusahaan yang menerimanya. Penutup Berdasarkan pembahasan di atas, huruf kapital sangat penting dalam penulisan ijazah. Huruf kapital yang digunakan di dalam ijazah memperlihatkan pentingnya dokumen tersebut dan memberikan kesan yang profesional. Oleh karena itu, pastikan untuk menggunakan huruf kapital dengan benar dan memperhatikan aturan penggunaannya. Dengan demikian, dokumen yang dihasilkan akan terlihat profesional dan dapat diterima oleh lembaga atau perusahaan yang menerimanya. Navigasi pos Introduction Halo semuanya! Apa kabar? Saya harap kalian semua baik-baik saja. Pada kesempatan kali ini, saya ingin berbicara tentang buku… Saat ini, dunia pekerjaan semakin kompetitif dan menuntut seseorang untuk memiliki kemampuan profesional yang mumpuni. Apalagi di bidang akuntansi, di…
Font merupakan hal penting dalam pembuatan sebuah karya desain grafis, termasuk piagam. Ini karena beda jenis font, akan berbeda pula gaya serta fungsi font yang lebih cocok digunakan untuk keperluan formal, santai, dan ada pula yang cocok untuk hal-hal kasual. Semua memengaruhi tone atau sifat yang akan dihasilkan pada karya karena itu, seorang desainer grafis perlu memahami berbagai jenis font yang bisa dipilih. Biar gak keliru, yuk pahami dulu jenis font yang akrab dipakai dalam penulisan piagam pada ulasan berikut Serifilustrasi desain grafis ShkrabaSerif merupakan salah satu jenis font populer dengan ciri adanya tambahan garis kecil di setiap ujung hurufnya. Garis kecil tersebut dikenal sebagai counter stroke atau serif sendiri berasal dari bangsa Romawi yang zaman dahulu menulis dengan kuas. Biasanya, mereka memperpanjang bagian atas dan bawah setiap huruf. Jenis font yang satu ini mulai populer pada abad Serif cocok untuk digunakan dalam berbagai keperluan, seperti penulisan artikel, berita, dan hal lain yang bersifat formal. Contoh Times News Roman, Georgia, dan Sans Serifilustrasi membuat desain grafis ThanzeerDalam bahasa Prancis, sans’ berarti tanpa, sehingga Sans Serif berarti jenis font yang tidak memiliki garis kecil di setiap ujung hurufnya. Awalnya, Sans Serif diciptakan oleh William Caslon IV pada tahun font yang satu ini dianggap aneh karena mendobrak tradisi di Eropa saat itu. Kemudian pada awal abad ke-20, Sans Serif mulai dikenal di seluruh dari Serif, Sans Serif justru jauh dari kata formal. Jenis font ini cenderung menggambarkan kesederhanaan, kemurnian, efisien, dan modern. Contoh Arial, Calibri, dan Slab Serifilustrasi desain grafis Slab Serif adalah font Serif yang populer pada abad ke-19. Font ini banyak digunakan pada papan iklan, billboard, poster, dan pamflet karena karakteristiknya yang mudah dibaca dalam ukuran Serif biasanya menghadirkan kesan vintage pada sebuah karya desain grafis. Beberapa cirinya seperti tebal dan berbentuk blok. Ada beberapa jenis dari Slab Serif, misalnya Antique, Clarendon, Typewriter, dan Geometric. Contoh font ini, antara lain; Rockwell, Courier, dan Clarendon. Baca Juga 5 Bahaya Menggampangkan Penulisan Karya Fiksi, Bisa Batal Jadi Novelis 4. Scriptilustrasi desain grafis PhotosScript adalah font yang bentuknya menyerupai tulisan tegak bersambung. Jenis font yang satu ini menggambarkan sesuatu yang elegan, natural, dan karena mengandung banyak lekukan, penggunaan Script cukup terbatas jika dibandingkan dengan jenis font lainnya. Umumnya Script digunakan pada tulisan yang singkat, bukan tulisan panjang seperti dalam itu, kamu juga gak bisa menggunakan Serif dalam huruf kapital semua, sehingga harus mengombinasikannya dengan huruf kecil agar tulisan yang kamu buat tetap tersambung. Contoh font ini, antara lain Bromello, Brush Script MT, dan Palace Script Displayilustrasi desain grafis rawpixelTipe font yang satu ini sejatinya sudah cukup berumur. Sebab, font Display pertama kali digunakan pada tahun 1800-an untuk membuat tampilan iklan lebih sendiri merupakan font berukuran besar yang diberi banyak ornamen hiasan agar terlihat lebih indah. Pertimbangan utama jika ingin menggunakan font ini adalah keindahan, bukan kemudahan karena itu, font jenis ini juga sering digunakan pada berbagai desain piagam, sertifikat, dan ijazah. Contohnya; Rosewood, Bermuda, dan dia beberapa jenis font yang biasa digunakan dalam penulisan piagam. Meski demikian, kamu tetap bisa menggunakan jenis font yang lain tergantung kebutuhan dan sifat acara yang diselenggarakan. Baca Juga 10 Penulisan Kosakata Bahasa Indonesia yang Sering Salah
jenis huruf untuk penulisan ijazah